faq:2021:09:07:000078018_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya, ada WP yang beli barang dgn penjual pedagang eceran, minta FP tidak diberikan dengan alasan si penjual FP nya digunggung. WP pembeli ini masih berhak minta FP pajak standar ke penjual ini kan ya? seandainya tidak, bagaimana pengkreditan PM nya? mohon untuk dibantu dasar hukumnya… trimakasi mas mba
Jawaban
kalo dapet nya bukan FP standar melainkan struk dsb gabisa diinput ke efaktur untuk keperluan pengkreditan pm, pkp pembeli bisa minta ke pkp penjual untuk terbitin fp standar aja
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078018_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion