faq:2021:09:07:000078015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lalu bagaimana pendapat anda terkait dengan peraturan di SE 24 tahun 2018 di point 5 mengenai price protection
Jawaban
Halima Tussadiah, [07.09.21 10:28] di point A dijelaskan dalam perikatan transaksi jual beli, Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual. Halima Tussadiah, [07.09.21 10:28] berbeda dengan subsidi yg sebelumnya bapak/ibu jelaskan karena sebelumnya ba
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078015_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion