faq:2021:09:07:000078003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, untuk domain apakah termasuk dalam jasa yang dipotong pph 23? transaksi badan dengan badan
Jawaban
Kalau masuk definisi jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan, kena pph 23
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078003_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion