User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078002_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya membeli tanah atas nama pribadi sebesar 30jt seluas 4 hektar. Tanah ini dikupas dan digali secara pribadi juga oleh saya sendiri dengan mempekerjakan 3 orang karyawan dan membeli beberapa mesin sedot tanah & air untuk mendapatkan timah. Dari hasil yang telah dikerjakan, saya memperoleh 500 kg timah dan dijual menghasilkan uang 100 jt sehingga saya memperoleh laba kurang lbh 20 jtan. 1. Pajak apa yang harus saya bayarkan untuk laba dari hasil penggalian hasil bumi secara pribadi ini? 2. Pa


Jawaban

Pertama, minta WP-nya memastikan dulu, WP-nya memegang IUP, IUPK, IPR atau Kontrak Karya di bidang pertambangan. Perlakuan PPh-nya sesuai pasal 4 PP-37/2018 dan PMK-61/2021. Di SPT Tahunan nanti bisa diinputkan di 1770-I, ya. Di bagian peredaran usaha silakan diisikan dengan penghasilan yang diterima/diperoleh dari penjualan hasil produksinya. Untuk pengisian butir lainnya, sesuai lampiran PER-36/2015. Terkait PBB-nya, WP mengisi SPOP dan LSPOP-nya. Untuk jumlah pajak yang dibayar sesuai SPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O Y P C
V A U L V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y V᠎ G E
 
faq/2021/09/07/000078002_1234.txt · Last modified: (external edit)