faq:2021:09:07:000078000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q apakah bpjs termasuk ke dalam penghasilan bruto yang dikenai insentif pmk 82/2021, atas bpjs tersebut dibayarkan secara tidak teratur.
Jawaban
#38A kalo terkait Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur itu adanya di PMK 9 pasal 2 ayat 3 c, ini cuma buat menentukan apakah bisa pake DTP apa ga, batasnya kalo disetahunkan tidak lebih dari 200juta. sedangkan cara menghitung PPh 21nya sama kayak menghitung PPh 21 biasa, sesuai per 16 2016.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion