User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000077998_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada Denda krn keterlambatan misal pelunasan invoice yg ditagihkan ke cust, apakah dikenakan ppn?


Jawaban

Jika dendanya ditagih secara terpisah, tidak dikenakan PPN karena PPN tidak dikenakan atas uang.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I W G U
L᠎ K U S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L V M B
 
faq/2021/09/07/000077998_1234.txt · Last modified: (external edit)