faq:2021:09:07:000077998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada Denda krn keterlambatan misal pelunasan invoice yg ditagihkan ke cust, apakah dikenakan ppn?
Jawaban
Jika dendanya ditagih secara terpisah, tidak dikenakan PPN karena PPN tidak dikenakan atas uang.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000077998_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion