faq:2021:09:07:000077997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal ada pegawai yang menerima pph 21 DTP dari jan - mar. lalu, aprilnya dia resign. sesuai perhitungan tahunan, pph 21nya Lebih bayar. lantas bagaimana perlakuannya atas pph 21 DTP yang sudah terlapor ?
Jawaban
Untuk pegawai, lebih potong nya seharusnya dikurangi dulu dengan DTPnya, kalo misal masih sisa baru dikembalikan ke karyawan. Tapi karena dia dari awal sudah DTP, harusnya gak ada yang dikembalikan ke karyawan Untuk prsh, atas pegawai yg resign tapi DTP, saat input di Satu Masa Pajak bisa diinput 0. Tapi lebih lanjut untuk teknis di SPT bisa konsul dulu ke KPP.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000077997_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion