faq:2021:09:07:000077994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di PER-04 pasal 63 ayat (3) permintaan kembali kartu npwp dapat dikakukan secara elektronik, cara atau teknisnya seperti apa ya?
Jawaban
Kalau secara elektronik mksdnya via ereg ini blm bisa ya, kemungkinan permintaan kembali kartu atau cetak ulang kartu nya diajukan ke kpp atau kirim post atau ekapedisi bisanya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000077994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion