User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000077994_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PER-04 pasal 63 ayat (3) permintaan kembali kartu npwp dapat dikakukan secara elektronik, cara atau teknisnya seperti apa ya?


Jawaban

Kalau secara elektronik mksdnya via ereg ini blm bisa ya, kemungkinan permintaan kembali kartu atau cetak ulang kartu nya diajukan ke kpp atau kirim post atau ekapedisi bisanya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T J Y B
O E C A V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D S Q N C
 
faq/2021/09/07/000077994_1234.txt · Last modified: (external edit)