User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000077983_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tarif pajak yang dikenakan jika saham pendiri dijual sebagai bagian dari saham yang ditawarkan dalam IPO, Apakah atas pendapatan dari saham yang terjual tersebut dikenakan tarif 5% atau 0.5%? Apakah penjualan saham pendiri tersebut dianggap transaksi di luar bursa efek atau di dalam bursa efek?


Jawaban

Pasal 2 KMK 282/KMK.04/1997 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari ransaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1997, yaitu sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997 Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H K X R
M C​ U᠎ A M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ I W F I
 
faq/2021/09/07/000077983_1234.txt · Last modified: (external edit)