faq:2021:09:07:000077966_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan kami ada transaksi atas jasa dengan perusahaan singapore dan ada DGT, berapa tarif yg dikenakan untuk ppph 26?
Jawaban
P3B Indonesia - Singapore yang baru belum berlaku jadi masih menggunakan yang lama. Karena gak ada eksplisit diatur soal jasa di P3B nya, yang paling mendekati adalah di article 7 Laba Usaha, yang berhak memajaki adalah Negara pihak yang menerima Laba Usaha. Perusahaan di Indonesia tetap memotong tapi tarifnya 0%. Namun karena prinsipnya self-assessment, dikembalikan ke WP nya aja mba. Boleh juga konsul ke KPP dulu sebelum menentukan.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000077966_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion