User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000077960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi mas/mba. wp menanyakan pmk 32/2019 terkait ekspor jkp, Pasal 3 (2) huruf a PMK 32/2019 menjelaskan Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Dapat disimpulkan suatu ekspor JKP harus melekat pada barang bergerak yang akan diekspor juga. Apakah ekspor JKP yang melekat kepada barang bergerak yang akan diimpor atau akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean termasuk Ekspor JKP


Jawaban

ekpor berarti kan pengeluaran ke luar daerah pabean, maksud WP “ekspor JKP yang melekat kepada barang bergerak yang akan diimpor atau akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean” ini saya kurang paham. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y B E R
J᠎ D L F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O K E V
 
faq/2021/09/07/000077960_1234.txt · Last modified: (external edit)