Tanya
Pagi mas/mba. wp menanyakan pmk 32/2019 terkait ekspor jkp, Pasal 3 (2) huruf a PMK 32/2019 menjelaskan Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Dapat disimpulkan suatu ekspor JKP harus melekat pada barang bergerak yang akan diekspor juga. Apakah ekspor JKP yang melekat kepada barang bergerak yang akan diimpor atau akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean termasuk Ekspor JKP
Jawaban
ekpor berarti kan pengeluaran ke luar daerah pabean, maksud WP “ekspor JKP yang melekat kepada barang bergerak yang akan diimpor atau akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean” ini saya kurang paham. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion