User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000126876_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah penjualan sebelum dikukuhkan sebagai PKP pada masa ketika WP dikukuhkan sbg PKP perlu dilaporkan di SPT PPN?


Jawaban

tidak wajib dilaporkan ya, kewajiban lapor SPT PPN adalah setelah dikukuhkan PKP

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R P M Y Y
B Q G L​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X K G Y
 
faq/2021/09/06/000126876_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1