faq:2021:09:06:000126876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah penjualan sebelum dikukuhkan sebagai PKP pada masa ketika WP dikukuhkan sbg PKP perlu dilaporkan di SPT PPN?
Jawaban
tidak wajib dilaporkan ya, kewajiban lapor SPT PPN adalah setelah dikukuhkan PKP
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000126876_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion