faq:2021:09:06:000126875_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perihal PPH 21 Vendor atas Jasa. Pelaporan PPH 21, itu harus berdasarkan tanggal tagihan/kwitansi/invoice atau bisa berdasarkan tanggal pembayaran atas tagihan tersebut? ini harusnya berdasarkan tanggal tagihan kan ya (saat mulai terutang pph 21)
Jawaban
Pastikan dulu vendornya OP atau badan. Kalo OP dipotong PPh 21. Saat terutang PPh 21 sesuai pasal 15 ayat 1 PP 94 2010 saat terjadinya pembayaran, atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Kalo badan, dan jenis jasanya sesuai PMK-141/PMK.03/2015, dipotong PPh 23.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000126875_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion