User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000126875_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perihal PPH 21 Vendor atas Jasa. Pelaporan PPH 21, itu harus berdasarkan tanggal tagihan/kwitansi/invoice atau bisa berdasarkan tanggal pembayaran atas tagihan tersebut? ini harusnya berdasarkan tanggal tagihan kan ya (saat mulai terutang pph 21)


Jawaban

Pastikan dulu vendornya OP atau badan. Kalo OP dipotong PPh 21. Saat terutang PPh 21 sesuai pasal 15 ayat 1 PP 94 2010 saat terjadinya pembayaran, atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Kalo badan, dan jenis jasanya sesuai PMK-141/PMK.03/2015, dipotong PPh 23.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ R T V Y
C J F A I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R D P​ A
 
faq/2021/09/06/000126875_1234.txt · Last modified: (external edit)