faq:2021:09:06:000106361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP yang membayarkan premi asuransi kepada perusahaan asuransi di LN apakah dapat melalukan pemotongan pph? Kalo bisa teknisnya gimana?
Jawaban
Info: WP nya langsung bayar ke perusahaan luar negeri tanpa perantara atas pembyaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi di LN dikenakan pemotongan pph pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto (KMK-624/KMK.04/1994) Untuk perkiraan penghasilan neto nya dilihat lg yg bayar siapa apakah tertanggung/perusahaan asuransi di Indonesia/perusahaan reasuransi di Indonesia (ketentuan ada di pasal 1 kmk-624/kmk.04/1994) Di pph pasal 26 tidak dibatasi pemotong hanya badan jd op juga bisa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000106361_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion