Tanya
mau tanya soal SE - 32/PJ.4/1996 ayat 5 b dimana perusahaan pelayaran menyetor sendiri pajak penghasilan. untuk lawan transaksi perlu minta dokumen atau hal lainnya gk y ke Perusahaan pelayaran untuk d laporkan k spt tahunan badan?
Jawaban
Detail transaksi: Misal nya PT A pakai jasa pengiriman pelayaran luar negeri si B, Ini bukan charter. jdi sesuai aturat pasal 5b si perusahaan pelayaran setor n lapor sendiri, nah sbgai PT A, perlu minta dokumen apa atau hal lainnya terkait transaksi tersebut. secara perpajakan, betul si B ini setor sendiri dan lapor SPT masa PPh 15. Nah untuk lawan transaksinya (PT.A) ini tidak diatur ya di ketentuan. Boleh konfirmasi kpp Ini pun ga ada pemotongan juga jadi ga ada bukti potong atau apapun
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion