faq:2021:09:06:000106312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ingin pembetulan SPT Masa 23/26 thn 2019, dulu lapor menggunakan e-spt (s.d sekarang juga masih), pembetulan krn ada transaksi pph 26 dimana tarif 0% belum terlaporkan. Saluran apa yang harus digunakan untuk pembetulan SPT tsb?
Jawaban
Untuk pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebelum WP wajib menggunakan ebupot, dilaporkan menggunakan espt
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000106312_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion