faq:2021:09:06:000106310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan PPN untuk pemasukan BKP tidak berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas apakah tdk dipungut juga?
Jawaban
Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 10 ayat (3) PMK 171/2017)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000106310_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion