faq:2021:09:06:000106309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mendapat invoice jasa dari kawasan bebas penyerahan tidak di kawasan bebas, untuk PPN nya apakah harus setor sendiri?
Jawaban
PPN yang terutang disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan JKP dari kawasan bebas ke TLDDP dengan menggunakan KAP dan KJS 411211-100 Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice atau kontrak merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000106309_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion