User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000088998_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika karyawan yang sebelumnya mendapat insentif pph ps 21 DTP di cabang sebelumnya lalu pindah ke cabang lain apakah masih bisa memanfaatkan insentif tersebut ya? mohon bantuanya mas/mba.


Jawaban

bisa mas, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan ya, (misal contohnya karyawan tersebut pada masa pajak ybs menerima penghasilan yg bersifat tetap dan teratur yg jika disetahunkan tidak lebih dari 200 jt) maka bisa2 saja dapat insentif nya mas

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ Y Y K T
E O T K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R G​ U L
 
faq/2021/09/06/000088998_1234.txt · Last modified: (external edit)