faq:2021:09:06:000088998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika karyawan yang sebelumnya mendapat insentif pph ps 21 DTP di cabang sebelumnya lalu pindah ke cabang lain apakah masih bisa memanfaatkan insentif tersebut ya? mohon bantuanya mas/mba.
Jawaban
bisa mas, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan ya, (misal contohnya karyawan tersebut pada masa pajak ybs menerima penghasilan yg bersifat tetap dan teratur yg jika disetahunkan tidak lebih dari 200 jt) maka bisa2 saja dapat insentif nya mas
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000088998_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion