faq:2021:09:06:000088995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan aset yg semula aktiva, pembayaranny sendiri ada pembayran di muka, lalu angsuran per bulan selama 5 tahun. Untuk FP nya gimana ya mas mbak?
Jawaban
FP harus dibuat saat pembayaran atau penyerahan, mana yang terjadi lebih dulu. jika penyerahan barangnya di belakang setelah lunas, maka FP uang muka silakan dibuat. Kalau pas penyerahan BKP sudah full diawal diserahkan semua (sebelum pembayaran) maka diterbitkan FP atas keseluruhan transaksi gak perlu pakai FP uang muka dan pelunasan. Sesuai pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021 terkait saat pembuatan FP
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000088995_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion