faq:2021:09:06:000085918_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perusahaan likuidasi yang sudah dikuasai oleh likuidator, untuk penandatanganan SPT dilakukan oleh wakil wajib pajak atau kuasa?
Jawaban
penandatangan spt yang tidak memerlukan surat kuasa khusus dilakukan oleh wakil wajib pajak. untuk wp yang sedang proses likuidasi maka wakil wajib pajaknya adl likuidator (cek se 02/pj/2017). tapi kalau memang wakil wajib pajaknya tdk bisa ttd, silahkan gunakan surat kuasa khusus, ikuti ketentuan pmk 229/pmk.03/2014.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000085918_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion