faq:2021:09:06:000085915_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya uda konfirmasi ke AR kami, beliau bilang begini. untuk penghapusan faktur pajak untuk kesalahan tanggal bisa. dan di peraturan 24/pj/2012 itu tertulis jika terjadi pembatalan fP harus melakukan surat terulis dan dilaporkan ke KPP penjual dan pembeli. dan beliau bilang skrg tidak perlu surat menyurat seperti itu, karena uda terkoneksi dengan data di kantor pusat. apakah itu bener ya?


Jawaban

untuk mekanisme pembatalan faktur pajak kita infokan ttp sesuai per 24/2012 saja. Dalam hal kpp menginfokan tidak diperlukan seperti itu lg paling konfirmasinya ke kpp apakah benar seperti itu. Baiknya konsultasikan ke Ar saja, krn kita menjelaskan sesuai yg ada diaturan. untuk kesalahan tgl ini sebenarnya scr aturan tdk bisa dibatalkan, krn di per 24 alasan pembatalan adl krn transaksinya batal. Tp jika kemudian wp sudah konsul ke Ar dan Ar membolehkan wp untuk membatalkan, silahkan saja ikuti

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q K​ H T
T N W D C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E J K N M
 
faq/2021/09/06/000085915_1234.txt · Last modified: (external edit)