faq:2021:09:06:000080724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Validasi SSP atas pengalihan tanah dan bangunan waris ditolak kpp karena dinilai kurang. Pihak mana yang bias memutuskan pakai harga wajar?
Jawaban
Sesuai PP 34 Th 2016 Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Tidak dijelaskan lebih lanjut penilai independen ini seperti apa, baiknya konfirm ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000080724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion