faq:2021:09:06:000078354_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila suatu CV mendapat uang atas ganti rugi akibat terdampak pembuatan jalan tol, apakah ada aspek pengenaan PPN dan PPh dari penerimaan uang tersebut?
Jawaban
Boleh ditanya dulu, uang ganti rugi tsb didapat karena tanahnya dipakai utk perluasan proyek jalan tol kah? Jika iya, maka jawabannya mirip dg no #7: - untuk pph: yang menjadi objek pph diatur dalam pasal 4 ayat (1), jika masuk dilaporkan sbg penghasilan di SPT Tahunan, dan atas pengalihan tanah tsb dikenakan pph final 0% seperti yg diatur dalam pp 34/2016 dan pmk 261/2016. - untuk ppn: Penyerahan tanah dikenai PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000078354_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion