faq:2021:09:06:000078351_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP ingin jual aset 16D, namun nilai buku nya 0 apakah tidak dikenakan PPN ya mas/mba? Atau tetap kena sesuai ketentuan dan mengingat DPP dari 16D adalah harga pasar wajar?
Jawaban
Sesuai pasal 2 poin (f) PMK 121/2015, DPP utk aktiva yg menurut tujuan semula tdk utk diperjualbelikan adalah harga pasar wajar
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000078351_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion