faq:2021:09:06:000078350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo pembetulan spt masa ppn tahun 2018, atas pembetulannya menyatakan LB. Yg dibetulkan semua masa dr januari-desember 2018. Blm dilakukan peneriksaan. Apakah masih bisa mas/mba kalo diliat dr ps 8 KUP
Jawaban
Sesuai penjelasan pasal 8, yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(1). Jadi memperhitungkan bulan, untuk Januari-Juli seharusnya sdh tidak bisa pembetulan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000078350_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion