User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000078348_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saat ini perusahaan masuk kategori penerima insentif pph 21 (DTP) namun ternyata seluruh karyawan upahnya sudah diatas ketentuan. apakah perusahaan tetap melaporkan realisasi DTP bulanan? karena pada menu skrg tidak dapat upload file yang isinya kosong, pada periode PMK DTP sebelumnya masih bisa


Jawaban

Kalau kondisinya pada masa tsb, perusahaan tidak memanfaatkan insentif DTP krn seluruh karyawan tdk memenuhi kriteria, maka tidak perlu lapor realisasi yaa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y A E​ Q
P M X L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D J᠎ W N X
 
faq/2021/09/06/000078348_1234.txt · Last modified: (external edit)