User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000078347_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pembayaran seminar ke luar negeri apakah merupakan objek PPh Pasal 26? transaksi antara badan dengan badan.


Jawaban

Secara umum, penghasilan yg dibayarkan kpd WPLN (termasuk imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan) merupakan objek pemotongan pph pasal 26, kecuali ada DGT maka dapat mengacu ke P3B antara Indonesia dg negara lawan transaksi

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ G P M U
C​ L I᠎ O D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A R E C
 
faq/2021/09/06/000078347_1234.txt · Last modified: (external edit)