faq:2021:09:06:000078347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pembayaran seminar ke luar negeri apakah merupakan objek PPh Pasal 26? transaksi antara badan dengan badan.
Jawaban
Secara umum, penghasilan yg dibayarkan kpd WPLN (termasuk imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan) merupakan objek pemotongan pph pasal 26, kecuali ada DGT maka dapat mengacu ke P3B antara Indonesia dg negara lawan transaksi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000078347_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion