faq:2021:09:06:000077948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita akan melakukan PBK VAT JKP LN, apakah boleh menggunakan e-signature ? dan adakah format khusus doc. PBK yang menggunakan e-signature ? Mas/Mba, apakah ini sudah bisa ?
Jawaban
belum bisa. Sampaikan sesusai pmk 242. Bisa sambil konfirmasi KPP juga apakah kpp menerima ttd digital atau tidak
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077948_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion