User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077947_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

maap, ijin tanya: bpk a menyewakan ruko ke bpk b, bpk a yg menyewakan mau melapor pajak pph 4 ayat 2 nya, cma karna si bpk b sbg penyewa, maka si bpk b ini tidak bsa kasih bukti potong pph 4 ayat 2 karna pribadi, lalu perpajakannya bagaimana ? apa yg menyewakan yg harus lapor 4 ayat 2 ? keduanya org pribadi


Jawaban

untuk transaksi sewa tanah dan bangunan op dgn op, pph disetor sendiri mba.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U U Q G
L M S P Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F P H S
 
faq/2021/09/06/000077947_1234.txt · Last modified: (external edit)