faq:2021:09:06:000077947_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
maap, ijin tanya: bpk a menyewakan ruko ke bpk b, bpk a yg menyewakan mau melapor pajak pph 4 ayat 2 nya, cma karna si bpk b sbg penyewa, maka si bpk b ini tidak bsa kasih bukti potong pph 4 ayat 2 karna pribadi, lalu perpajakannya bagaimana ? apa yg menyewakan yg harus lapor 4 ayat 2 ? keduanya org pribadi
Jawaban
untuk transaksi sewa tanah dan bangunan op dgn op, pph disetor sendiri mba.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077947_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion