Tanya
Saya mau bertanya jika perusahaan memilki deposito dan hutang pinjaman. yang saya tahu jika seperti itu bunga pinjaman tidak bisa dibiayakan sepenuhnya dan jika ada hutang pinjaman ada bunga itu perlu DER. jika ada 2 perhitungan tersebut, bagaimana mekanismenya?
Jawaban
sesuai ketentuan biaya bunga pijaman dapat dibiayakan sepenuhnya asal masih memenuhi ketentuan DER (utang dan modal 4:1), tetapi apabila Dalam hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan se bagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). mba kalau contoh perhitunganny
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion