faq:2021:09:06:000077930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai ketentuan perpajakan atas gaji.Perusahaan kami mempekerjakan orang asing yang berada dipakistan dan rencana kami akan membayarkan gaji dari gaji tersebut pph apakah yang harus dipotong? apakah pph 26?Orang asing tersebut tetap berada dipakistan namun perusahaan kami akan membayarkan gajinya. mohon informasinya
Jawaban
iya dipotong pph sesuai ketentuan pasal 26 UU PPh
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion