User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, perusahaan kami ada pengiriman pesanan ke buyer dengan menggunakan angkutan udara. dan by tsb yg nantinya akan di tanggung oleh perusahaan pusat (korea) pd saat terjadi claim atas biaya tsb dr kantor pusat ke perusahaan kami apakah terutang PPN kak?


Jawaban

via japri seharusnya pesanan tsb di angkut melalui laut, tp karena terdapat bahan baku yg terlambat di berikan dari kantor pusat kepada kami dan harus di sampaikan ke buyer tepat waktu pesanan tsb akhirnya pesanan di kirim melalui udara agar sampai dengan cepat ke pihak pembeli/buyer krn kendala tsb diakibatkan oleh pusat yg mengirim bahan baku terlambat Karena dengan dia bayarin dan nalangin dulu ongkir via udara yg kemudian ditagihkan ke pusat, itu seharusnya udah masuk definisi pen

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R​ F M M
Q Y F A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E D X​ Y
 
faq/2021/09/06/000077929_1234.txt · Last modified: (external edit)