User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077926_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP badan dalam negeri membagikan dividen ke Wpdn, Dari dividen tsb, 65% dikonversi ke saham (diinvestasikan lagi), 35% nya diberikan tunai, – Bisa langsung diinformasikan sesuai PmK-18 ya mas mbak, Kalau badan dikecualikan dr PPh tanpa syarat, Untuk OP, 35% yg diterima tunai ini, bisa jd objek kalau gak diinvestasikan


Jawaban

Betul Mba, Kalau dividen dari dalam negeri diterima oleh WP Badan bukan objek, tapi kalau yg terima adalah WP OP non objek dengan syarat harus diinvestasikan.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X A S D
P I P A L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ A A N I
 
faq/2021/09/06/000077926_1234.txt · Last modified: (external edit)