faq:2021:09:06:000077926_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan dalam negeri membagikan dividen ke Wpdn, Dari dividen tsb, 65% dikonversi ke saham (diinvestasikan lagi), 35% nya diberikan tunai, – Bisa langsung diinformasikan sesuai PmK-18 ya mas mbak, Kalau badan dikecualikan dr PPh tanpa syarat, Untuk OP, 35% yg diterima tunai ini, bisa jd objek kalau gak diinvestasikan
Jawaban
Betul Mba, Kalau dividen dari dalam negeri diterima oleh WP Badan bukan objek, tapi kalau yg terima adalah WP OP non objek dengan syarat harus diinvestasikan.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077926_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion