User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk jasa arsitek di kenakan pph 23 atay 4 ayat (2) sebagai perencana konstruksi yah ? (pemberi jasa arsitek adalah badan)


Jawaban

Jika sehubungan dengan mewujudkan suatu bangunan, maka masuk pekerjaan jasa konstruksi. Objek PPh Final.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O L T Y
Q K Q Y B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E B᠎ K J
 
faq/2021/09/06/000077924_1234.txt · Last modified: (external edit)