faq:2021:09:06:000077924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk jasa arsitek di kenakan pph 23 atay 4 ayat (2) sebagai perencana konstruksi yah ? (pemberi jasa arsitek adalah badan)
Jawaban
Jika sehubungan dengan mewujudkan suatu bangunan, maka masuk pekerjaan jasa konstruksi. Objek PPh Final.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077924_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion