User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077922_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menanyakan mengenaik kompensasi rugi fiskal di SPT Tahunan badan… 2019 rugi 5,8 M, ada LB 584jt.. → restitusi → sudah terbit SKPLB → sudah terima pengembaliannya… untuk SPT 2020, kerugian fiskal ini apakah masih harus dicantumkan di lampiran khusus kerugian fiskal dan bisa diperhitungkan (mengurangi Laba thn 2020) di SPT Tahuanan?


Jawaban

Selama memenuhi ketentuan dalam penjelasan UU PPh pasal 6 ayat 2 maka bisa saja diperhitungkan untuk mengurangi laba th 2020.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ D Z H J
H M H​ D Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D V A J
 
faq/2021/09/06/000077922_1234.txt · Last modified: (external edit)