faq:2021:09:06:000077922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menanyakan mengenaik kompensasi rugi fiskal di SPT Tahunan badan… 2019 rugi 5,8 M, ada LB 584jt.. → restitusi → sudah terbit SKPLB → sudah terima pengembaliannya… untuk SPT 2020, kerugian fiskal ini apakah masih harus dicantumkan di lampiran khusus kerugian fiskal dan bisa diperhitungkan (mengurangi Laba thn 2020) di SPT Tahuanan?
Jawaban
Selama memenuhi ketentuan dalam penjelasan UU PPh pasal 6 ayat 2 maka bisa saja diperhitungkan untuk mengurangi laba th 2020.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077922_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion