faq:2021:09:06:000077906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#67Q Siang mas/mba, saya mau tanya apakah pembelian gula kristal dari petani wajib dipungut PPh Pasal 22? apakah itu masuk perkebunan? berikut dasar hukumnya, terima kasih
Jawaban
#67A sepanjang yang beli badan usaha industri atau eksportir, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. yang dibeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur. dipungut PPh 22. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion