User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas admin, saya WP perusahaan manuafaktur tetapi mengerjakan kegiatan konstruksi, Perusahaan saya dipotong tarif 4% karena tidak memiliki sertifikan ijin kegiatan konstruksi. Mohon dasar hukumnya mas admin..


Jawaban

Ketentuan tarif pph final atas jasa konstruksi disebutkan dalam PP 51 tahun 2008 pasal 3 Untuk tarif 4% ini untuk pelaksana konstruksi oleh penyedia jasa yg tidak memiliki kualifikasi usaha

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N Q X V
P​ S᠎ U Z F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D Q C G
 
faq/2021/09/06/000077904_1234.txt · Last modified: (external edit)