User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077887_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak mau tanya, PT ada bayar premi asuransi kesehatan ke Prudential u/ direktur perusahaan, tp premi asuransi tsb memiliki nilai investasi. - Apakah premi tersebut sebagai penambah bruto dalam perhitungan PPh 21 direktur? Siang, mas/mba, terkait ini, ketentuannya tetep mengacu ke PER-16/2016 digabung dgn ph. Bruto kan ya? Terkait “memiliki nilai investasi” disini apakah ada pengaruhnya?


Jawaban

dari premi asuransinya sudah termasuk objek penghasilan mba

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A K L A T
K N S P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S J C R S
 
faq/2021/09/06/000077887_1234.txt · Last modified: (external edit)