faq:2021:09:06:000077887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak mau tanya, PT ada bayar premi asuransi kesehatan ke Prudential u/ direktur perusahaan, tp premi asuransi tsb memiliki nilai investasi. - Apakah premi tersebut sebagai penambah bruto dalam perhitungan PPh 21 direktur? Siang, mas/mba, terkait ini, ketentuannya tetep mengacu ke PER-16/2016 digabung dgn ph. Bruto kan ya? Terkait “memiliki nilai investasi” disini apakah ada pengaruhnya?
Jawaban
dari premi asuransinya sudah termasuk objek penghasilan mba
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077887_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion