User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077878_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#51Q: Perusahaan kami memberikan uang kompensasi kpd karyawan kontrsk (PKWT) sesuai yg dijelaskan di pasal 15 PP No. 35 th 2021, untuk perhitungan PPh 21 nya bgmna ya pak?


Jawaban

#51A Kalo utk PKWT nya gak ada ketentuan yang mengatur khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan PER-16/2016. tinggal identifikasi aja apakah kontraknya pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai disandingkan dengan pengertian yg ada di pasal 1 PER-16. kalo untuk pemutusan hubungan kerja dan ternyata ada pesangon, nanti ikut ketentuan PP 68/2009 & PMK 16/2010

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V X U E T
H D K G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ E P J O
 
faq/2021/09/06/000077878_1234.txt · Last modified: (external edit)