faq:2021:09:06:000077878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q: Perusahaan kami memberikan uang kompensasi kpd karyawan kontrsk (PKWT) sesuai yg dijelaskan di pasal 15 PP No. 35 th 2021, untuk perhitungan PPh 21 nya bgmna ya pak?
Jawaban
#51A Kalo utk PKWT nya gak ada ketentuan yang mengatur khusus. Jadi tetap mengikuti ketentuan PER-16/2016. tinggal identifikasi aja apakah kontraknya pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai disandingkan dengan pengertian yg ada di pasal 1 PER-16. kalo untuk pemutusan hubungan kerja dan ternyata ada pesangon, nanti ikut ketentuan PP 68/2009 & PMK 16/2010
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077878_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion