faq:2021:09:06:000077873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q terkait dengan PP-50/2019. Pada Pasal 5 ayat (1) diatur terkait jangka waktu 4 tahun sejak saat perolehan. Apakah dapat dijelaskan saat perolehan yang dimaksud bagaimana? apakah tepat jika 'saat perolehan' tersebut dibuktikan dengan tanggal Berita Acara Serah Terima barang?
Jawaban
#35A PP-50/2019 dan PMK 41/PMK.03/2020 ga nyebut detailnya. jadi terkait pembuktian saat perolehan menggunakan dokumen apa, penegasan ke KPP aja ya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077873_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion