faq:2021:09:06:000077837_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP salah tanggal di FP keluaran. harusnya tanggal 30 agustus. diinputnya tgl 31 agustus. solusinya apakah bisa pembatalan?
Jawaban
Salah tanggal FP tidak bisa dilakukan penggantian atau pun pembatalan. Tidak bisa diapa2kan mas, karena tanggal pada FP secara otomatis mengikuti tanggal perekaman dilakukan. Pembatalan hanya boleh dilakukan apabila terjadi pembatalan kontrak/transaksi. Ketentuan pembatalan FP bisa dilihat pada Lampiran VI Bagian C PER-24/PJ/2012.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077837_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion