faq:2021:09:06:000077826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kegiatan usaha berupa distributor beras, peredaran bruto sudah mencapai 10 M, apakah tetap wajib mengajukan pengukuhan PKP meskipun penyerahan berupa non BKP?
Jawaban
KP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. (Pasal 1 angka 15 UU Nomor 42 TAHUN 2009). Sehingga, jika pengusaha tsb murni hanya melakukan penyerahan NON BKP, sekali pun omset melebihi batasan pengusaha kecil, tidak ada kewajiban untuk dikukuhkan sbg PKP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077826_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion