faq:2021:09:06:000077824_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
#89Q kantor kami memberikan uang kas kepada karyawan yg wfh sebagai tunjangan internet. apabila kami kategorikan kas ini kedalam biaya internet dan tidak kami perhitungkan dalam penambahan bruto Pph 21 karyawan, apakah diperbolehkan?
Jawaban
#89A: ini tergantung dia ngasihnya apa sih. kalo ngasihnya uang kan dianggap tunjangan, harusnya tetap masuk penghitungan PPh 21. yg dikecualikan itu natura sesuai pasal 8 ayat 1 huruf b PER-16/2016
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077824_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion