User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077824_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#89Q kantor kami memberikan uang kas kepada karyawan yg wfh sebagai tunjangan internet. apabila kami kategorikan kas ini kedalam biaya internet dan tidak kami perhitungkan dalam penambahan bruto Pph 21 karyawan, apakah diperbolehkan?


Jawaban

#89A: ini tergantung dia ngasihnya apa sih. kalo ngasihnya uang kan dianggap tunjangan, harusnya tetap masuk penghitungan PPh 21. yg dikecualikan itu natura sesuai pasal 8 ayat 1 huruf b PER-16/2016

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U᠎ Y​ A​ R
H Z S Q H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I H J M
 
faq/2021/09/06/000077824_1234.txt · Last modified: (external edit)