User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077816_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila istri direktur (NPWP gabung suami) mendapat komisi dari PT, namun tidak menerima gaji dari PT tersebut, bagaimana cara perhitungan PPh nya? Ini tetap dianggap sebagai penghasilan final ya mas/mba?


Jawaban

setelah dipastikan, ternyata istri adalah komisaris. jika yang dia maksudkan penghasilan tsb sebagai komisaris yg tidak merangkap sebagai pegawai tetap, bisa mengacu ke lampiran per 16/2016 utk tata cara penghitungannya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F N C M
Q W J M W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U E T G​ C
 
faq/2021/09/06/000077816_1234.txt · Last modified: (external edit)