faq:2021:09:06:000077816_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila istri direktur (NPWP gabung suami) mendapat komisi dari PT, namun tidak menerima gaji dari PT tersebut, bagaimana cara perhitungan PPh nya? Ini tetap dianggap sebagai penghasilan final ya mas/mba?
Jawaban
setelah dipastikan, ternyata istri adalah komisaris. jika yang dia maksudkan penghasilan tsb sebagai komisaris yg tidak merangkap sebagai pegawai tetap, bisa mengacu ke lampiran per 16/2016 utk tata cara penghitungannya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077816_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion