User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Skrg kan udh elektronik min, kita bisa kirim npwp elektronik dari situs djp. Jika alamat yg di npwp elektronik tdk lengkap, apa itu mnjadikan faktur pajak kita tdk lengkap? Sdgkan npwp elektronik itu sumbernya dr DJP lngsung twit sebelumnya: Alamat yg sebenarnya itu jika d1 saja sbnrnya udh benar min, cmn ada perluasan kawasan ke blok d2. Selain itu sya cetak npwp itu terbatas karakternya dan yg tertulis hanya blok d1 saja, apa harusnya tdk masalah?


Jawaban

Untuk alamat pada efaktur sesuai dengan alamat sebenarnya, dijelaskan pada lampiran PER 24/2012. Lampiran II angka 2 “… khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.” Jadi kalau alamat sebenarnya d1-d2, makanya harusnya sesuai dengan itu. Kalau ada kesalahan penulisan alamat bisa dibuatkan FP pengganti. Kalau tidak dibuatkan pengganti bisa dia

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ V A᠎ O L
E Y T᠎ C D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S E Q S F
 
faq/2021/09/06/000077815_1234.txt · Last modified: (external edit)