faq:2021:09:06:000077814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bisnis kami ini kan ada transaksi ke end customer jadi ada ppn digunggung tapi kami kesulitan apabila dari customer kami itu orang pribadi tapi trnyt dia PKP. itu bagaimana ya apa tetep buat FP normal atau masuk ke FP digunggung ?
Jawaban
Kalau pembeli yg bersangkutan menginginkan dapat FP Masukan maka terbitkan sesuai dengan FP normal
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077814_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion