User Tools

Site Tools


faq:2021:09:06:000077814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bisnis kami ini kan ada transaksi ke end customer jadi ada ppn digunggung tapi kami kesulitan apabila dari customer kami itu orang pribadi tapi trnyt dia PKP. itu bagaimana ya apa tetep buat FP normal atau masuk ke FP digunggung ?


Jawaban

Kalau pembeli yg bersangkutan menginginkan dapat FP Masukan maka terbitkan sesuai dengan FP normal

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z W X H
B J C F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W G U F
 
faq/2021/09/06/000077814_1234.txt · Last modified: (external edit)