faq:2021:09:06:000077813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nanya mas/mba. Kalo pemotong ngasih bukpot pph 22 dan 23 pake nomor sp2d kya gini masi bole gak?
Jawaban
berdasarkan pmk 231/2019, pasal 15 ada diatur bentuk bukti potput, salah satunya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh. salah satu nya bisa kayak bendahara kasih SPM/SP2D sepanjang ada keterangan nama dan npwp rekanan instansi pemerintahnya.. namun silahkan minta penegasan ke AR ya untuk lebih pasti.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion