faq:2021:09:06:000077806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang mohon informasi terkait jasa engineering yang kami serahkan kepada badan usaha di luar negeri apakah masuk dalam ketentuan Pasal 2 ayat 3 PMK-32/PMK.010/2019 yang tarifnya 0%?
Jawaban
jika masuk ke salah satu jenis jasa yang disebutkan di pasal 4 dan transaksi memenuhi klausul pasal 6 ayat 1, maka bisa pake tarif 0% ekspor jkp sesuai pmk 32/2019.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077806_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion