faq:2021:09:06:000077803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Orang Pribadi menyediakan jasa konstruksi, apakah bisa dipotong PPh 23 ?
Jawaban
<WRAP> untuk jasa konstruksi baik yang disediakan oleh OP maupun badan, merupakan objek pph final 4 ayat 2. pengertian jasa konstruksi bisa dilihat di sini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/06/000077803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion